Suasana pertemuan pagi ini begitu membekas. Belum pernah saya mendapatkan beliau dalam posisi ini. Aura kelelahan, kecewa, dan geram tampak mendominasi pengarahannya.
Posisi yang sungguh sulit. Bahkan sekedar untuk membayangkannya. Beberapa persoalan besar yang harus segera diselesaikan selalu menemani hari hari beliau.
Sendirian di ketinggian. Semakin tinggi tanggung jawab. Semakin berat beban dirasa. Semakin sedikit yang bisa diceritakan. Semakin sedikit waktu untuk berbagi. Semua ditanggung sendiri. Sendirian di ketinggian..
masih tersisa
Dua periode sudah berlalu. Finalisasi report hampir usai. Pemeriksa sudah ditarik.
Persoalan ini belum juga tuntas. Seluruh kemampuan dicurahkan sudah demi terwujudnya hal ini. Namun efeknya masih tersisa hingga kini.
Seluruh kemampuan kembali dikerahkan. Untuk menyelesaikan apa yang sudah dimulai. Menyelesaikan hingga benar benar selesai..
chartered accountant
tulisan ini bersumber dari Majalah Akuntan Indonesia edisi Maret 2014
Chartered Accountant menjadi tema utama edisi kali ini. Cover depan majalah ini hanya menampilkan inisial CA dalam ukuran besar, disertai watermark chartered accountant.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01.2014 tentang Akuntan Beregister Negara telah terbit pada Februari 2014 lalu. PMK 25/2014 merupakan turunan Undang undang nomor 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. PMK ini akan segera diikuti oleh keputusan menteri keuangan yang akan menetapkan wadah asosiasi profesi akuntan.
PMK 25/2014 mewajibkan akuntan yang telah memiliki register negara (pemegang gelar Ak) untuk mendaftar ulang. Tenggat waktu yang diberikan adalah sampai dengan tahun 2017. Sementara untuk lulusan perguruan tinggi non ujian nasional akuntansi (UNA) sebelum 2004, lulusan UNA dasar dan UNA profesi sebelum 2004, serta lulusan pendidikan profesi akuntan, tenggat waktu registrasi adalah sampai 31 Desember 2014.
Menarik untuk terus mencermati perkembangan ini. Tantangan pengembangan diri terbentang luas. Bersiap berlayar, anyone?
Hari H
00:43 dapet kabar operasi ditunda hingga pukul 13 karena ada pasien yang bermasalah di katup jantung sehingga membutuhkan tindakan di pagi hari
04:35 persiapan berangkat
05:20 menuju RS
07:50 tiba di RS, menuju ruang persiapan operasi
08:10 ruang persiapan operasi, bertemu beliau
11:45 informasi dari petugas untuk bersiap menuju ruang operasi
12:10 menuju ruang operasi
12:15 keluarga diminta menunggu di ruang tunggu
13:35 operasi dimulai
17:45 informasi bahwa tulang dada sudah mulai ditutup
18:55 operasi selesai, dipindah ke icu
20:40 informasi bahwa beliau mulai sadar
21:05 keluarga penunggu pasien icu mulai menyiapkan perlengkapan tidur, kasur lipat berserakan
H+1
02:19 alat bantu pernafasan dilepas
07:40 informasi bahwa beliau sudah bisa berkomunikasi
10:20 dipindah ke ruang iw
10:40 bertemu beliau
13:20 kembali ke rumah, meninggalkan beliau yang masih dipantau secara intensif
H+2
06:45 beliau masih di iw, akan dipindah jika selang drain telah dilepas
penawaran umum
Salah satu sumber pendanaan yang dapat dipilih oleh perusahaan adalah dengan menawarkan saham kepada masyarakat. Proses penawaran saham kepada masyarakat dikenal dengan istilah penawaran umum. Berikut kutipan dari situs bursa efek Indonesia mengenai penawaran umum
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiperusahaan/bagaimanamenjadiperusahaantercatat.aspx
Penawaran Umum merupakan kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Dalam melakukan Penawaran Umum, Calon Perusahaan Tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan Penawaran Umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses Penawaran Umum adalah mencakup tahapan sebagai berikut:
Periode Pasar Perdana yaitu ketika saham atau Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk;
Penjatahan Saham yaitu pengalokasian saham atau Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
Pencatatan Efek di Bursa yaitu pada saat saham atau Efek tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangan di Bursa.
Proses Penawaran Umum dapat dikelompokan menjadi beberapa tahap.
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan awal dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Hal yang pertama kali dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, Calon Perusahaan Tercatat Melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara lain:
Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu Calon Perusahaan Tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
Akuntan Publik (Auditor Independen) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Penilai Independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas Aktiva Calon Perusahaan Tercatat dan memenentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut.
Konsultan Hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, Calon Perusahaan Tercatat melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan LK sampai dengan Bapepam dan LK menyatakan bahwa Pernyataan Pedaftaran telah menjadi efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahap ini merupakan tahap utama karena Calon Perusahaan Tercatat menawarkan sahamnya kepada masyarakat (investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.
Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas saham Calon Perusahaan Tercatat dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubsribe). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui Pasar Perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Dalam hal investor tidak mendapatkan saham yang dipesan melalui Pasar Perdana, maka investor tersebut dapat membeli saham tersebut di Pasar Sekunder yaitu pasar dimana saham tersebut telah dicatatkan dan diperdagangakan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesainya penjualan saham di Pasar Perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Copyright 2010 by Bursa Efek Indonesia

