tulisan ini bersumber dari Majalah Akuntan Indonesia edisi Maret 2014
Chartered Accountant menjadi tema utama edisi kali ini. Cover depan majalah ini hanya menampilkan inisial CA dalam ukuran besar, disertai watermark chartered accountant.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01.2014 tentang Akuntan Beregister Negara telah terbit pada Februari 2014 lalu. PMK 25/2014 merupakan turunan Undang undang nomor 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. PMK ini akan segera diikuti oleh keputusan menteri keuangan yang akan menetapkan wadah asosiasi profesi akuntan.
PMK 25/2014 mewajibkan akuntan yang telah memiliki register negara (pemegang gelar Ak) untuk mendaftar ulang. Tenggat waktu yang diberikan adalah sampai dengan tahun 2017. Sementara untuk lulusan perguruan tinggi non ujian nasional akuntansi (UNA) sebelum 2004, lulusan UNA dasar dan UNA profesi sebelum 2004, serta lulusan pendidikan profesi akuntan, tenggat waktu registrasi adalah sampai 31 Desember 2014.
Menarik untuk terus mencermati perkembangan ini. Tantangan pengembangan diri terbentang luas. Bersiap berlayar, anyone?