penawaran umum

Salah satu sumber pendanaan yang dapat dipilih oleh perusahaan adalah dengan menawarkan saham kepada masyarakat. Proses penawaran saham kepada masyarakat dikenal dengan istilah penawaran umum. Berikut kutipan dari situs bursa efek Indonesia mengenai penawaran umum
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiperusahaan/bagaimanamenjadiperusahaantercatat.aspx

Penawaran Umum merupakan kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
 
Dalam melakukan Penawaran Umum, Calon Perusahaan Tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan Penawaran Umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.
 
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses Penawaran Umum adalah mencakup tahapan sebagai berikut:
Periode Pasar Perdana yaitu ketika saham atau Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk;
Penjatahan Saham yaitu pengalokasian saham atau Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
Pencatatan Efek di Bursa yaitu pada saat saham atau Efek tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangan di Bursa.
 
Proses Penawaran Umum dapat dikelompokan menjadi beberapa tahap.
 
1.    Tahap Persiapan
 
Tahapan ini merupakan awal dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Hal yang pertama kali dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, Calon Perusahaan Tercatat Melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara lain:
Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu Calon Perusahaan Tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
Akuntan Publik (Auditor Independen) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Penilai Independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas Aktiva Calon Perusahaan Tercatat dan memenentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut.
Konsultan Hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.  
 

2.    Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
 
Dalam tahap ini, Calon Perusahaan Tercatat melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan LK sampai dengan Bapepam dan LK menyatakan bahwa Pernyataan Pedaftaran telah menjadi efektif.
 
3.    Tahap Penawaran Saham
 
Tahap ini merupakan tahap utama karena Calon Perusahaan Tercatat menawarkan sahamnya kepada masyarakat (investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.
 
Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas saham Calon Perusahaan Tercatat dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubsribe). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui Pasar Perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Dalam hal investor tidak mendapatkan saham yang dipesan melalui Pasar Perdana, maka investor tersebut dapat membeli saham tersebut di Pasar Sekunder yaitu pasar dimana saham tersebut telah dicatatkan dan diperdagangakan di Bursa Efek.
 
4.    Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
 
Setelah selesainya penjualan saham di Pasar Perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
 

Copyright 2010 by Bursa Efek Indonesia

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s