walimah

Walimah ditinjau dari aspek bahasa artinya adalah sempurna dan berhimpunnya sesuatu.
Sedangkan walimah, bila ditinjau dari aspek istilah, pengertiannya adalah hidangan yang khusus diperuntukkan untuk pesta pernikahan.
sumber » http://buku-islam.blogspot.com/2006/09/hukum-hukum-walimah_16.html?m=1

Kemaren kami berkesempatan untuk membantu pelaksanaan walimah tetangga. Suatu kesempatan bagi saya untuk membalas kebaikan beliau hafidzhahulloh.

Saya mendapatkan tugas untuk mengantar – jemput keluarga besan dari masjid ke rumah tempat acara diselenggarakan. Jalan akses masuk ke komplek kami yang sempit menyebabkan bis besar tidak dapat memasukinya. 8 kendaraan disiapkan untuk wara wiri, seluruhnya adalah tetangga yang juga sering mengikuti kajian beliau.

Acara dimulai jam 8:30, diawali dengan assatid membacakan susunan acara, adab yang harus dilakukan selama acara, dan do’a untuk pengantin serta do’a untuk tuan rumah yang telah menyajikan makanan.
Setelah itu khotbah nikah sekitar setengah jam, yang berisikan nasihat terutama bagi pengantin yang seluruhnya didasarkan pada dalil yang shahih. Kemudian diakhiri dengan akad nikah. Sungguh acara walimah yang singkat dan sesuai dengan tuntunan agama ini.
Para tamu kemudian dipersilahkan mendo’akan dan menikmati sajian yang disediakan.

Berikut do’a untuk pengantin

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ.

“Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan atasmu serta mengumpulkan kamu berdua (pengantin laki-laki dan perempuan) dalam kebaikan.”
(HR. Penyusun-penyusun kitab Sunan, kecuali An-Nasai dan lihat Shahih At-Tirmidzi 1/316)
sumber » http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatdoa&id=54

Adapun do’a bagi tuan rumah adalah

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُم،ْ وَارْحَمْهُمْ

“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2042), at-Tirmidzi (no. 3576), Abu Dawud (no. 3729), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu.
Sumber » http://almanhaj.or.id/content/3229/slash/0/walimatul-urus-pesta-pernikahan/

Oh ya dalam acara ini tidak terjadi campur baur antara laki laki dan perempuan.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s